Hartati Murdaya Diperiksa KPK 13 Jam

Hartati Murdaya Diperiksa KPK 13 Jam

\"\"JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin segera mengurai benang kusut kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Karena itulah, kemarin institusi yang berdiri sejak 2003 tersebut kembali memeriksa Hartati Murdaya Poo, pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan yang diduga memberi suap untuk memuluskan pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Total selama 13,5 jam dia diperiksa penyidik korps pimpinan Abraham Samad itu. Hingga berita ini ditulis pukul 23.30, Hartati belum juga melangkahkan kaki keluar gedung KPK. Padahal, dia datang ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said itu pada pukul 10.00. Belum ada keterangan pasti kenapa Hartati diperiksa sedemikian lama. Yang pasti, saat datang ke KPK dia mengaku membawa bukti-bukti terbaru. Berkas itu digunakan untuk membuktikan bahwa dia tidak terlibat apa pun dalam suap senilai Rp3 miliar tersebut. “Bawa bukti-bukti saja. Yang kemarin (28/7) belum cukup,” ujarnya. Tidak hanya itu, Hartati juga percaya diri menyebut kedatangannya bukan atas undangan KPK. Melainkan, dia sengaja datang kepada para penyidik untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Namun, seperti pemeriksaan sebelumnya, dia dicecar pertanyaan oleh penyidik hingga larut malam. Hartati dianggap menjadi saksi kunci karena suap itu dikabarkan diberikan untuk memuluskan keluarnya izin HGU tanah perkebunannya. Gara-gara dugaan tersebut, Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu sampai harus dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Namun, setelah pemeriksaan sebelumnya, dia menolak disebut memberi suap. Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Hartati bersikukuh tidak pernah menyuap Amran Batalipu. Malah, dia menyebut bahwa aliran dana Rp1 miliar yang masuk ke rekening sang bupati adalah buah dari ancaman. “Bukan untuk penerbitan HGU, tapi itu karena dipaksa,” katanya. Sayang, dia masih menyimpan rapat bukti-bukti pendukung pernyataannya itu. Patra mengatakan, semua itu bakal dia buka jika KPK masih ngotot mempermasalahkan kliennya dengan tuduhan pemberi suap. Dia hanya memberikan “petunjuk” bahwa seusai tertangkapnya Yani Anshori, Hartati langsung melakukan audit internal. Hasilnya, tak ada uang Rp3 miliar yang keluar dari perusahaan untuk Amran. Nah, hasil audit internal itu adalah sebagian kecil bukti yang dipersiapkan untuk meng-counter tudingan KPK. Bukan hanya itu. Patra juga menantang Abraham Samad cs untuk memutar rekaman pembicaraan antara kliennya dan Amran. Tantangan itu dilontarkan karena ada informasi bahwa KPK telah menyadap pembicaraan tersebut. Informasi yang beredar, Hartati dan Amran sedang membicarakan besaran uang untuk mengurus 70 ribu hektare lahan sawit Hartati di Buol. “Kalau benar ada rekaman itu, Ibu (Hartati) ingin mendengarkannya sampai akhir,” urainya. Patra menginginkan KPK segera memberikan kejelasan atas kasus yang menimpa kliennya. Termasuk, tidak memungkiri bahwa bukti yang selama ini didapat KPK adalah bukti pemerasan Amran terhadap Hartati. Bukan memutarbalikkan fakta bahwa kliennya telah memberikan suap. Tidak mau kalah, Amat Entedaim yang menjadi pengacara Amran langsung menyebut pernyataan Patra tidak berdasar. Baginya, sudah jelas bahwa kasus tersebut sejak awal adalah penyuapan. Jadi, Hartati tidak bisa cuci tangan begitu saja. Dasarnya, upaya Yani Anshori menemui Amran hingga dua kali. “Aneh kan, masak yang diperas nyari orang yang mau memeras” Itu tidak masuk akal,” katanya. Dia lantas mengatakan, pernyataan yang mengada-ada itu wajar keluar sebagai bentuk pembelaan diri. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak mau berpolemik dengan statemen kuasa hukum Hartati bahwa kliennya diperas Amran. Menurut Johan, boleh saja Hartati mengklaim seperti itu. Namun, semuanya akan dibuktikan di pengadilan. “Itu kan pernyataan dia. Tidak ada yang melarang dia menyebut seperti itu (diperas),” katanya. Tentang mengapa pemanggilannya berdekatan dengan pemeriksaan sebelumnya, Johan mengatakan itu kebutuhan penyidik. Pemeriksaan terhadap Hartati dianggap belum selesai karena masih dibutuhkan banyak keterangan darinya. Maklum, Hartati dianggap tahu banyak tentang perkara yang menyeret Amran Batalipu. Untuk statusnya saat ini, Johan memastikan Hartati masih sebagai saksi atas tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Dia menegaskan, perubahan status Hartati menjadi tersangka masih memungkinkan selama ada dua alat bukti. Kalau tidak terbukti, berarti statusnya tak akan meningkat menjadi tersangka.”Masih belum tahu, menunggu pemeriksaannya selesai terlebih dulu,” ujarnya. (dim/c2/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: